Perhatikan STNK kendaraan, ketika membayar pajak kendaraan secara
tidak langsung akan dikenai biaya SWDKLLJ. Dan WDKLLJ itu apa ? Fungsinya buat apa?
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara
tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan
BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis
kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif
Rp 35 ribu dan untuk jenis sedan, jip sebesar Rp 143 ribu.
Artikel lainnya :
Menjadi orang terkaya nomor satu dunia, inilah penampakan rumah Bill Gates yang super mewah dan berteknologi tinggi
Hanya ada di Indonesia, beginilah semangat Gotong Royong Suku Bugis-Makassar saat adat pindah rumah
Tidak perlu tampan, inilah beberapa kebiasaan cowo yang bisa menarik perhatian cewe untuk jatuh cinta
Artikel lainnya :
Menjadi orang terkaya nomor satu dunia, inilah penampakan rumah Bill Gates yang super mewah dan berteknologi tinggi
Hanya ada di Indonesia, beginilah semangat Gotong Royong Suku Bugis-Makassar saat adat pindah rumah
Tidak perlu tampan, inilah beberapa kebiasaan cowo yang bisa menarik perhatian cewe untuk jatuh cinta
Manfaat yang
diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi
kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan
37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana
cara memperoleh santunan?
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini
diberikan tidak hanya kepada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku kepada
para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan
telat bayar pajak STNK. Kalau telat / belum bayar terus terjadi musibah tidak
akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Sumber : http://www.brilio.net/