Puasa merupakan salah satu rukun imam yang
diwajibkan untuk ummat muslim diseluruh dunia, apalagi pada saat bulan
ramadhan. Puasa pada dasarnya adalah menahan lapar dan haus dari mulai terbit
fajar hingga waktu terbenamnya matahari. Sehingga bisa dikatakan, makan dan
minum merupakan aktivitas yang tidak boleh dilakukan sepanjang menjalankan
ibadah puasa. Namun selain makan dan minum pada waktu berpuasa, ternyata ada
beberapa kebiasaan yang bisa membatalkan puasa yaitu :
Menghisab asap rokok dengan sengaja
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangian.
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangian.
Memasukkan jarum suntik
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun ada beda pendapat tentang hal ini.
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun ada beda pendapat tentang hal ini.
Haid dan nifas
Bag wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya.
Bag wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya.
Muntah disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan.
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan.
Mengeluarkan mani dengan sengaja
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi.
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi.
Jima’
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal.
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal.
Memasukan benda melalui kubul dan dhubur
Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul)
dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa
menyebabkan air masuk.