Dilansir dari Arab News, Rabu (20/7) menyatakan bahwa Arab
Saudi mengharamkan permainan virtual Pokemon Go. Pernyataan ini dibuktikan
dengan adanya fatwa yang dikeluarkan Sekjen Dewan Ulama Senioor melalui
situsnya General Presidency for Scholarly Research and Ifta. Fatwa ini
merupakan pembaruan dari fatwa lama yang sebelumnya telah terbit 16 tahun lalu
pada 2001.
Fatwa tersebut menyebutkan sejumlah alasan pelarangan
permainan. Pokemon Go dianggap sebagai sebuah praktik perjudian karena adanya
dua pemain bersaing untuk mendapatkan satu kartu yang memegang harga yang
berbeda dan mereka yang lebih kuat dapat memenangkan kartu. Jika pemain lain
tidak ingin kehilangan kartu, dia harus membayar harganya.
Alasan lain adalah permainan tersebut berdampak pada
politeisme, yakni menyembah banyak dewa. Selain itu promosi, iklan, logo,
gambar dan peringatan lain yang dilarang di Arab Saudi.
“Fatwa lama nomor 21758 menyebut permainan gim tersebut sama
dengan bentuk perjudian yang dilarang Islam dan versi game ini sama dengan
permainan yang lama”, ungkap Anggota Dewan Ulama Senior Sheikh Saleh Al Fozan.