Pemerintah Arab Saudi haramkan permainan Pokemon Go



Dilansir dari Arab News, Rabu (20/7) menyatakan bahwa Arab Saudi mengharamkan permainan virtual Pokemon Go. Pernyataan ini dibuktikan dengan adanya fatwa yang dikeluarkan Sekjen Dewan Ulama Senioor melalui situsnya General Presidency for Scholarly Research and Ifta. Fatwa ini merupakan pembaruan dari fatwa lama yang sebelumnya telah terbit 16 tahun lalu pada 2001.

Fatwa tersebut menyebutkan sejumlah alasan pelarangan permainan. Pokemon Go dianggap sebagai sebuah praktik perjudian karena adanya dua pemain bersaing untuk mendapatkan satu kartu yang memegang harga yang berbeda dan mereka yang lebih kuat dapat memenangkan kartu. Jika pemain lain tidak ingin kehilangan kartu, dia harus membayar harganya.

Alasan lain adalah permainan tersebut berdampak pada politeisme, yakni menyembah banyak dewa. Selain itu promosi, iklan, logo, gambar dan peringatan lain yang dilarang di Arab Saudi.

“Fatwa lama nomor 21758 menyebut permainan gim tersebut sama dengan bentuk perjudian yang dilarang Islam dan versi game ini sama dengan permainan yang lama”, ungkap Anggota Dewan Ulama Senior Sheikh Saleh Al Fozan.

SHARE THIS

Author: