Salah satu rukun haji adalah melaksanakan ihram. Sedangkan dalam pelaksanaan ihram ini terdapat larangan-larangan yang sudah pasti tidak boleh kita lakukan. Karena merupakan suatu larangan hal yang mutlak untuk tidak dikerjakan, maka akan ada hukuman yang diperoleh bagi yang melanggarnya.
Artikel lainnya :
Inilah fakta ilmiah tentang Al Quran sebagai obat ketenangan jiwa
Inilah fakta ilmiah tentang Nabi Musa AS dan mukjizadnya yang membelah lautan
Inilah alasan mengapa ayam selalu berkokok di pagi hari
Artikel lainnya :
Inilah fakta ilmiah tentang Al Quran sebagai obat ketenangan jiwa
Inilah fakta ilmiah tentang Nabi Musa AS dan mukjizadnya yang membelah lautan
Inilah alasan mengapa ayam selalu berkokok di pagi hari
Jika orang yang sedang ihram menggunakan penutup kepala dengan penutup apapun, mencukur rambut kendati sedikit –rambut kepala atau rambut lainnya—, memotong kuku –kuku kedua tangan atau kuku kedua kaki—, menyentuh wewangian dan mengenakan pakaian berjahit secara mutlak, ia wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari atau memberi makan enam puluh orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan satu genggam gandum.
Allah Ta’ala berfirman, “Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa lalu bersedekah atau berkurban,” (QS. Al-Baqarah: 196).
Adapun, jika kita membunuh hewan daratan saat ihram, maka hukumannya adalah menggantinya dengan binatang ternak yang seimbang dengan hewan yang dibunuhnya.
Karena Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,” (QS. Al-Maidah: 95).
Jika melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hubungan suami istri ketika ihram, maka pelakunya harus membayar dam yaitu menyembelih kambing. Adapun melakukan hubungan suami istri, maka hubungan suami-istri sekali saja merusak haji. Hanya saja pelakunya disunnahkan meneruskan aktivitas haji hingga selesai dan pelakunya harus membayar unta. Jika tidak ada, maka puasa sepuluh hari dan ia harus mengulangi hajinya pada tahun yang lain.
Imam Malik meriawayatkan dalam Al-Muwathatha’ bahwa Umar bin Khaththab, Ali bin Abu Thalib dan Abu Hurairah pernah ditanya tentang suami yang menggauli istrinya ketika melakukan ihram untuk haji, maka mereka bertiga menjawab bahwa kedua suami istri tersebut harus meneruskan aktivitas hajinya hingga selesai kemudian ia harus haji pada tahun depan dan harus membayar unta.
Ketika ihram, jika seseorang melakukan pernikahan, melamar dan semua dosa, misalnya menggunjing, mengadu domba dan semua perbuatan yang masuk dalam kata fasik, pelakunya harus bertaubat dan beristighfar. Karena tidak ada dalil dari Pembuat Syariat tentang kafarat baginya selain taubat dan istighfar.