Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang
mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat
perhiasan. Allah berfirman yang Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa
itulah yang paling baik.’ [Qs.
al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu adalah dua aspek
kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan
primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak milik wanita yang
paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. [Lihat Fiqhus Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].
Artikel lainnya :
Pakaian dalam Islam bukanlah hanya sekedar
hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengannya
Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi anggota tubuhnya yang menarik
perhatian lawan jenisnya.
Masalah berhijab (yaitu berbusana muslimah
yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki) bagi wanita
muslimah bukanlah masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak
disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan masalah besar dan substansial dalam
agama ini.
Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau
kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia bukanlah
masalah khilafiah, diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita
muslimah bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum yang
tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah untuk
mengenakannya.
Allah berfirman yang Artinya
: ‘Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka
tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs. al-Ahzab : 59].
Allah berfirman yang Artinya:
‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah memberikan
batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan oleh wanita muslimah,
yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat
(yang dimaksud dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini
diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk
melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan
mahramnya.