Mengenal dan belajar tentang Zakat Fitrah


Sesuai perintah rukun islam, didalam bulan ramadhan pastilah waktunya untuk membayar Zakat Fitrah. Fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau mensucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya) yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Hukum zakat fitrah
Mengenai hukum tentang zakat fitrah, didalam Kitab Suci Al Quran semua sudah dijelaskan :

"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Idul Fitri. Dan apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa. Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah: 

"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"

Cara membayar zakat fitrah
Tata cara dalam membayar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.


Sebagaimana di Indonesia, sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.

Niat zakat fitrah
Adapun Niat dalam melakukan zakat fitrah diantaranya :

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri :
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak serta istri :
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku  dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara',  fardhu karena Allah Ta’ala

Doa nemerima zakat fitrah, infak dan shodaqah :
AAJAROKALLOOHU FIIMAA  A’THOYTA WA BAAROKA FIIMAA ABQOYTA WA JA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau.

Semoga bermamfaat...!!!

SHARE THIS

Author: