Sesuai perintah rukun islam, didalam bulan ramadhan pastilah
waktunya untuk membayar Zakat Fitrah. Fungsi dari zakat fitrah adalah untuk
membersihkan atau mensucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Zakat
Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib
hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah
kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya)
yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, dan ibnu
sabil.
Hukum zakat fitrah
Mengenai hukum tentang zakat fitrah, didalam Kitab Suci Al
Quran semua sudah dijelaskan :
"Dan dirikanlah shalat serta
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS:
Al-Baqarah 2:43)
"Dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan
Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim
selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Idul Fitri. Dan apabila pelaksanaan
zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi
masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa. Salah satu
hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:
"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah
diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul
Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"
Cara membayar zakat fitrah
Tata cara dalam membayar zakat fitrah adalah sebesar satu
sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan
dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7
kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di
daerah bersangkutan.
Sebagaimana di Indonesia, sebagian besar penduduknya
mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga
bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras
dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.
Niat zakat fitrah
Adapun Niat dalam melakukan zakat fitrah diantaranya :
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri :
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI
‘AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk
diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
Niat zakat fitrah untuk diri
sendiri, anak serta istri :
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI
‘AN NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk
diriku dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara',
fardhu karena Allah Ta’ala
Doa nemerima zakat fitrah, infak
dan shodaqah :
AAJAROKALLOOHU FIIMAA
A’THOYTA WA BAAROKA FIIMAA ABQOYTA WA JA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala
terhadap apa yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberikan keberkahan
terhadap harta yang engkau sisakan dan semoga Allah menjadikannya sebagai
pensuci bagi engkau.
Semoga bermamfaat...!!!