Menikah tidak perlu mahal, inilah fakta bahwa memberi mahar yang murah itu adalah sunnah

Pada dasarnya, mahar merupakan salah satu rukun nikah yang menjadi beban seorang laki-laki yang ingin melamar dan melangsungkan pernikahan dengan wanta pujaan hatinya. Terkadang itu yang membuat seseorang menjadi resah dan gelisah, dan harus kerja dengan susah payah untuk mendapatkannya dan diberikan kepada istri untuk menghalalkan menikmatinya.

Artikel lainnya :
Inilah ciri-ciri wanita yang mampu membuat para lelaki tergila-gila  
Inilah bentuk pakaian adat yang ternyata salah satu busana tertua di dunia
Inilah fakta tentang Suku Toraja yang berasal dari Vietnam

Hukum mahar ini adalah wajib. Sebagaimana Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,” (QS. An-Nisa’: 4). Dan Rasulullah SAW bersabda, “Carilah mahar kendati cuma cincin dari besi,” (Muttafaq alaih).

Perlu diketahui bahwa aturan dalam Islam tak pernah memberatkan umatnya dan semua permasalahan di dunia ini dapat diselesaikan dengan cara mudah. Kita tak perlu merasa terbebani dengan syariat-syariat Islam yang wajib maupun sunnah. Karena hanya terkadang diri kitalah yang membuat itu menjadi susah.

Oleh karena itu biasanya karena ego yang tinggi dan rasa ingin dipuji oleh orang lain, seseorang yang sebenarnya tidak mampu memberikan mahar yang mahal, membuat ia mengusahakannya agar memperoleh mahar itu, begitupun sebaliknya. Bahkan, ada yang rela meminjam uang hanya untuk membeli mahar yang mahal. Padahal, dalam Islam, kita disunnahkan untuk memberikan mahar yang murah.

Rasulullah SAW bersabda, “Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya,” (Diriwayatkan Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih).

Mahar murah, bukan berarti membuat seorang wanita juga murah. Sebaliknya dikatakan dalam hadis tersebut bahwa wanita yang meminta mahar dengan tidak menyulitkan calon suaminya akan memperoleh berkah dalam hidupnya. Bahkan mahar putri-putri Rasulullah SAW cuma empat ratus dirham atau lima ratus dirham. (Diriwayatkan semua penulis sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi).


SHARE THIS

Author: