Khalifah
Umar bin Khatab r.a. adalah orang yang pertama menggunakan kalender bulan
kamariah berdasarkan peristiwa hijrah Nabi saw. dari Mekah ke Madinah. Beliau
menjadikan peristiwa yang terjadi pada tahun 622 M. itu sebagai awal
penanggalan dalam Islam.
Dalam
penulisan tahun Hijrah tersebut, sudah biasa ditulis dengan (هـ) dalam bahasa
Arab atau (A.H.) singkatan dari Anno Hegirea (sesudah hijrah) untuk
bahasa-bahasa Eropah, sedangkan untuk bahasa Indonesia biasa ditulis dengan
(H.). Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 1 Muharam, bertepatan dengan 16
Juli 622 M.
Artikel lainnya :
Kalender
Hijriah (Islam) ini terdiri dari dua belas bulan, dengan urutan sbb.: (Muharam,
Safar, Rabiulawal, Rabiulakhir, Jumadilawal, Jumadilakhir, Rajab, Syakban,
Ramadan, Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah)
Di
antara hari-hari besar yang terdapat dalam kalender Hijriah (Islam) adalah;
Tahun Baru Hijriah, tanggal 1 Muharam, Peringatan Israk Mikraj, tanggal 27
Rajab, Awal Bulan Suci Ramadan, Lailatulkadar, sepuluh hari terakhir bulan
Ramadan, Idul Fitri, tanggal 1 Syawal, Idul Adha, tanggal 10 Zulhijah dan Musim
Haji, dari tanggal 8 s/d 13 Zulhijah.
Mengingat
bahwa kalender hijriah dihitung berdasarkan rotasi bulan yang berlawanan dengan
rotasi matahari, mengakibatkan bahwa semua hari-hari besar Islam, dapat terjadi
pada musim-musim yang berbeda. Sebagai contoh, musim haji dan bulan puasa, bisa
terjadi pada musim dingin atau pada musim panas.
Yang
perlu diperhatikan adalah :
- Hari-hari
besar Islam tidak akan terjadi persis dengan musim kejadiannya, kecuali sekali
dalam 33 tahun.
- Kita
sering menemukan perbedaan antara beberapa kalender hijriah yang dicetak,
perbedaan tersebut terjadi karena:
Pertama,
tidak ada standardisasi internasional tentang cara melihat anak bulan.
Kedua, penggunaan
cara penghitungan dan proses melihat bulan yang berbeda.
Ketiga, keadaan
cuaca dan peralatan yang dipakai dalam melihat anak bulan.
Dari sini, maka tidak akan ditemukan adanya program penanggalan hijriah
yang 100 persen benar, sehingga proses melihat anak bulan (rukyah) masih tetap
relevan dalam penentuan hari besar seperti bulan puasa, Idul Fitri dan Idul
Adha.