Islam
menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan
untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria
syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan
prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan
ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat
(berduaan antara laki-laki dan perempuan), memerintahkan adanya sutrah
(pembatas) yang syar’i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan
dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan
perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara
ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan
para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan
lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak
sesuai dengan kenyataan dan realita.
Artikel lainnya :
Interaksi
dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja,
dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya,
dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri
serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau
perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu
bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan
dan keburukan.
Barangsiapa
yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka
menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum
muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya:
Ghadlul
Bashar (menundukkan pandangan)
Berdasarkan
firman Allah Ta’ala: “Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur: 30)
Tidak
berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya)
Dalam
Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan
seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani mahramnya.”
Tidak
bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan
Dalam Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersbda: “Andaikata
kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik
baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”