Kabupaten
Bulukumba merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Sulawesi
selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng. Cerita
tentang penamaan Bulukumba sendiri konon berasal dari kata dalam bahasa
Bugis yaitu Buluku dan Mupa yang dalam bahasa Indonesia berarti masih
gunung milik saya atau tetap gunung milik saya". Tidak lepas
dari sejarah pertikaian kerjaan Bone dan kerajaan Gowa dalam memperebutkan wilayah
ini, hingga akhirnya jatuh ketangan kerajaan Bone dan berubah menjadi
Bulukumba.
Artikel lainnya :
Inilah bentuk Pakaian Adat Bugis yang ternyata menjadi salah satu busana tertua di dunia
Sejarah istilah Kajao dalam adat Kerajaan Bugis Makassar
Belajar budaya kearifan lokal dari masyarakat suku Duri Enrekang
Artikel lainnya :
Inilah bentuk Pakaian Adat Bugis yang ternyata menjadi salah satu busana tertua di dunia
Sejarah istilah Kajao dalam adat Kerajaan Bugis Makassar
Belajar budaya kearifan lokal dari masyarakat suku Duri Enrekang
Perpaduan
antara masyarakat Bugis dan Makassar, banyak menghasilkan warisan-warisan
budaya di Bulukumba yang sangat penting untuk dipelajari, seperti :
Perahu Phinisi
Dari
sisi sosial budaya masyarakat, Bulukumba telah tampil menjadi sebuah "legenda
modern" dalam kancah percaturan kebudayaan nasional, melalui industri
budaya dan keahlian pembuatan perahu masyarakat yang lebih dikenal dengan
sebutan kapal Phinisi. Perahu jenis phinisi telah berhasil mencuatkan nama
Bulukumba di dunia internasional. Kata
layar memiliki pemahaman terhadap adanya subjek yang bernama perahu sebagai
suatu refleksi kreativitas masyarakat Bulukumba.
Masyarakat
Amma Toa Kajang
Kawasan
adat Tana Toa di Bulukumba berada di daerah kawasan Kajang Dalam. Masyarakat
yang berada di kawasan Kajang Dalam ini masih benar-benar mengikuti
ajaran dan adat tradisi leluhurnya sehingga masih terjaga keasliannya, dalam
kawasan Kajang Dalam ini sangat tabu tentang segala hal-hal yang berbau
modernisme, sehingga kawasan adat Tana Toa ini sangat tradisional sekali.
Dalam
kawasan adat Tana Toa terdapat hutan adat yang disebut juga hutan pusaka. Hutan
ini sama sekali tidak boleh diganggu gugat, sehingga tidak diperbolehkan
kegiatan apapun yang dapat merusak kelestarian hutan. Selain hutan adat
terdapat juga hutan kemasyarakatan yang boleh digarap atau ditebang pohonnya,
tetapi dengan syarat harus menanam terlebih dahulu bibit pohon yang jenisnya
sama dengan pohon yang akan ditebang. Sedangkan untuk hutan rakyat digarap
secara bersama-sama oleh masyarakat dan hasilnya dinikmati bersama-sama. Masyarakat
adat Tana toa hidup dari bertani dan memelihara hewan ternak dan kehidupan
masyarakat adat Tana Toa sangat sederhana.