Terkenal akan Pasir Putih di Pantai Bira, inilah pesona wisata dan budaya lainnya yang ada di Kabupaten Bulukumba


Kabupaten Bulukumba merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Sulawesi selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng. Cerita tentang penamaan Bulukumba sendiri konon berasal dari kata dalam bahasa Bugis yaitu Buluku dan Mupa yang dalam bahasa Indonesia berarti masih gunung milik saya atau tetap gunung milik saya". Tidak lepas dari sejarah pertikaian kerjaan Bone dan kerajaan Gowa dalam memperebutkan wilayah ini, hingga akhirnya jatuh ketangan kerajaan Bone dan berubah menjadi Bulukumba.

Artikel lainnya :
Inilah bentuk Pakaian Adat Bugis yang ternyata menjadi salah satu busana tertua di dunia
Sejarah istilah Kajao dalam adat Kerajaan Bugis Makassar
Belajar budaya kearifan lokal dari masyarakat suku Duri Enrekang

Perpaduan antara masyarakat Bugis dan Makassar, banyak menghasilkan warisan-warisan budaya di Bulukumba yang sangat penting untuk dipelajari, seperti :

Perahu Phinisi

Dari sisi sosial budaya masyarakat, Bulukumba telah tampil menjadi sebuah "legenda modern" dalam kancah percaturan kebudayaan nasional, melalui industri budaya dan keahlian pembuatan perahu masyarakat yang lebih dikenal dengan sebutan kapal Phinisi. Perahu jenis phinisi telah berhasil mencuatkan nama Bulukumba di dunia internasional. Kata layar memiliki pemahaman terhadap adanya subjek yang bernama perahu sebagai suatu refleksi kreativitas masyarakat Bulukumba.

Masyarakat Amma Toa Kajang
Kawasan adat Tana Toa di Bulukumba berada di daerah kawasan Kajang Dalam. Masyarakat yang berada di kawasan Kajang Dalam ini masih benar-benar mengikuti ajaran dan adat tradisi leluhurnya sehingga masih terjaga keasliannya, dalam kawasan Kajang Dalam ini sangat tabu tentang segala hal-hal yang berbau modernisme, sehingga kawasan adat Tana Toa ini sangat tradisional sekali.
  



Dalam kawasan adat Tana Toa terdapat hutan adat yang disebut juga hutan pusaka. Hutan ini sama sekali tidak boleh diganggu gugat, sehingga tidak diperbolehkan kegiatan apapun yang dapat merusak kelestarian hutan. Selain hutan adat terdapat juga hutan kemasyarakatan yang boleh digarap atau ditebang pohonnya, tetapi dengan syarat harus menanam terlebih dahulu bibit pohon yang jenisnya sama dengan pohon yang akan ditebang. Sedangkan untuk hutan rakyat digarap secara bersama-sama oleh masyarakat dan hasilnya dinikmati bersama-sama. Masyarakat adat Tana toa hidup dari bertani dan memelihara hewan ternak dan kehidupan masyarakat adat Tana Toa sangat sederhana.

SHARE THIS

Author: