Seperti yang banyak orang ketahui, bahwa akan ada peraturan
baru terkait Surat Izin Mengemudi, khususnya untuk sepeda motor. Layaknya
di negara maju, biker yang ingin memiliki SIM C akan digolongkan sesuai sepeda
motor yang digunakan. SIM C nantinya akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni :
- SIM C untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di bawah 250cc
- SIM C1 untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin antara 250cc – 500cc
- SIM C2 untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 500cc
Peraturan ini dibuat bukan semata-mata ingin menyamakan
dengan negara maju saja seperti Eropa dan Amerika yang memang sudah lama
menerapkan aturan SIM C seperti ini, di sana penggunaan motor berkapasitas
mesin di atas 500c sangat banyak. Mungkin salah satu alasannya untuk menerapkan
peraturan tersebut di Indonesia adalah semakin menjamurnya motor berkapasitas
mesin di atas 250cc. Tidak
sedikit juga berita mengenai motor besar tersebut yang mengalami kecelakaan,
sehingga dibutuhkanlah aturan seperti ini, sehingga masyarakat lebih dapat
mengontrol diri dalam berkendara, terutama para biker bermotor besar.
Dasar peraturan SIM C tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri
Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali
mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor
ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Adapun cara mendapatkan SIM C tersebut sama seperti biasanya,
mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia,
administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
Tujuan diberlakukannya peraturan seperti ini memang baik
adanya, yaitu menurunkan tingkat kecelakaan terutama untuk kendaraan roda dua
dan pastinya meningkatkan keselamatan bagi apar biker, karena karakter sepeda
motor berbeda-beda, begitu pula dengan pengendaranya.